Harga PCR Bisa Turun Harga jadi Rp.275 Ribu, Ternyata ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Turunnya tarif tes PCR ternyata dari penurunan harga dari sejumlah komponen pembentuk harganya. Ini ditegaskan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan alasan harga pemeriksaan covid-19 berskema PCR bisa turun dari maksimal Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu per pemeriksaan di Jawa-Bali dan turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu per pemeriksaan untuk luar Jawa-Bali.


"Pertama, Jika dibandingkan dari masukan kami sebelumnya terdapat penurunan biaya dari komponen habis pakai, ada penurunan harga APD, reagen PCR, maupun RNA, dan biaya overhead," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Iwan Taufiq Purwanto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca juga : Tahun Depan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Segini Iuarannya Nanti

Kedua, ada penurunan harga e-katalog dan harga rata-rata di pasar. Seluruh alasan ini muncul saat BPKP melakukan audit kembali sesuai permintaan pemerintah.

"Dari hasil perhitungan kami, biaya PCR yang wajar memperhatikan kondisi saat ini, hasil audit, e-katalog dan harga pasar, lalu terdapat potensi harga yang lebih rendah seperti yang sudah diumumkan," jelasnya.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir telah mengumumkan batas maksimal harga tes PCR yang baru. Harga tersebut berlaku mulai hari ini.

Harga tersebut berlaku untuk pemeriksaan PCR yang hasilnya harus keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel dilakukan.

Baca juga : Cek Syarat Lengkap Lowongan Kerja di Kemenkes

Bila ada rumah sakit, laboratorium, dan pihak penyelenggaraan pemeriksaan lain yang tidak memenuhi ketentuan batas harga maksimal, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan dan pencabutan izin operasional. Sanksi akan dijatuhkan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.