Kemenkes: Tarif PCR Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengumumkan penurunan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi virus corona (Covid-19).

Abdul mengatakan, pihaknya menurunkan tarif tes PCR untuk Jawa-Bali dengan harga Rp 275 ribu. Sementara bagi wilayah luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga : Soal Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali," ujar Abdul saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Dengan begitu, Abdul meminta semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga : Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," katanya.

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar harga tes PCR bisa diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam.

Baca juga : Polisi Imbau Waspada Michat usai 2 PSK Bali Mati Dibunuh dalam Sepekan

Tarif tersebut pun ditentang oleh sejumlah pihak dinilai masih memberatkan warga.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun meminta Jokowi agar tarif tes PCR dikurangi lagi. "Kalau Pak Jokowi mengarahkan di angka Rp300 ribu tentu itu akan meringankan. Tapi kalau bisa sih bisa murah lagi," ujarnya, Selasa (26/10/2021).