DPR Desak KNKT Investigasi Peristiwa Tabrakan LRT

law-justice.co - Anggota Komisi Transportasi (Komisi V) DPR RI Sigit Sosiantomo meminta pihak terkait melakukan investigasi teknis penyebab tabrakan Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek di rel di atas ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).

Sigit juga meminta pemerintah tidak memberikan ijin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.

Baca juga : Ini Respons KNKT Soal Bantahan Penyebab Kecelakaan Bis Rosalia Indah

"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba" Kata Sigit dalam keterangannya kepada Law-Justice, Selasa (26/10/2021).

Pasal 175 ayat (1) UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, kata Sigit, telah mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk/menugaskan suatu badan.

Baca juga : KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Prosedur Penugasan Sopir Bus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Pelaksanaan Investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca juga : Buntut Pilot-Kopilot Tidur, DPR Minta Batik Air Tanggung Jawab

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. (Foto: dpr.go.id).


Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum mendapatkan ijin operasi.

"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan ijin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," kta Sigit.

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan ijin beroperasi. Adapun untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah.