PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Jakarta, law-justice.co - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat terkait polemik kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca juga : Altaf Mahasiswa UI Dituntut Mati dalam Kasus Pembunuhan Junior

"Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, Zaim Saidi didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Hakim Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung di Depok Jawa Barat

Kemudian Zaim Saidi dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yaitu membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Jaksa meyakini Zaim Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Zaim Saidi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 1 tahun.

Baca juga : Perintah PN Depok Bebaskan Syahganda Tak Digubris Bareskrim Polri