Jika Mau Masuk Polri, BKN Syaratkan 56 Pegawai Pecatan KPK Ikut Diklat

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengakui ada peluang untuk 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Namun kata dia, mereka harus tetap menjalani proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Baca juga : Polisi ungkap Novel Cs Wajib Orientasi ASN Selama Dua Pekan

"Kemungkinan tentu ada [untuk diangkat sebagai ASN Polri], tapi mungkin perlu Diklat dan ujian karena itu syarat untuk menjadi ASN," kata Bima seperti melansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/9) malam.

Meski demikian, Bima tak menjelaskan mekanisme Diklat dan ujian bagi pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri nantinya. Ia mengklaim mekanisme itu belum disusun oleh pemerintah.

Baca juga : Resmi Jadi ASN Polri, Intip Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dkk

"Belum didiskusikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bima mengakui sudah ada pembicaraan awal dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, terkait pengangkatan 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri tersebut.

Baca juga : Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Meski demikian, Bima enggan membeberkan apa saja poin-poin pembicaraan awal dengan Tjahjo tersebut.

"Baru pembicaraan awal dengan Kempan dan BKN. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut," kata dia.

Isu ini menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN di Bareskrim. Keinginan itu, kata Listyo, juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata dia.

Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK itu terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Oleh sebab itu, ia telah menyurati presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut.