KPK Desak Mendagri Tito Segera Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya untuk periodik 2020. Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, dalam lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Tito baru menyetorkan data kekayaan untuk periode 2019.

Baca juga : Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Gus Muhdlor

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa LHKPN itu dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," ujar Ipi dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Untuk itu, KPK meminta Tito Karnavian tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh komisi antikorupsi hingga saat ini.

"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.

Kata Ipi, pihaknya sebagai pelaksana UU dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.

Ia mengingatkan, di UU 28 Tahun 1999 dijelaskan ada sanksi administratif ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara.

"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," kata dia.

Maka itu, Tito diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diharap memberi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.

Masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito. KPK bakal langsung mengumumkan kekayaan Tito jika sudah diserahkan.

"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," tutur Ipi.