2 Pegawai BNI Makassar Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus diusut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Terbaru, polisi menetapkan dua pegawai BNI cabang Makassar, sebagai tersangka. Saat ini, total lima orang yang sudah jadi tersangka.

Baca juga : Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Digantikan Fahri Bachmid

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Santika mengatakan, dua orang itu diduga membantu tersangka sebelumnya yakni MBS dalam melakukan aksinya memalsukan bilyet deposito nasabah BNI.

"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," ujar Helmi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga : Dari Gaya Hidup Pejabat KPU, Kita Mengerti Kenapa Kecurangan Dibiarkan

Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Kedua orang tersebut langsung ditahan.

"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ujar dia.

Baca juga : Gaduh UKT Mahal, DPR RI: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Dia juga menegaskan, bilyet giro tersebut dipastikan palsu. Hal ini diyakni dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.

"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," tutur Helmi.

Untuk mencari aliran dana atau aset milik mereka tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya, sama dengan PPATK," kata Helmi.