Soal Biaya Renovasi Rumah Dinas, BI Digugat Rp200 Juta

Jakarta, law-justice.co - Ir. Krisostomus Panjaitan menggugat Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait tuduhan lalai membayar sisa tagihan pembayaran renovasi rumah dinas.

Gugatan yang dilayangkan Krisostomus itu terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam berkas gugatan itu, ia meminta pengadilan untuk menyatakan perbuatan BI yang lalai membayar sisa tagihan renovasi rumah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).

Baca juga : Luhut Akui Masih Ada Masalah Lahan di IKN, Ini Sebabnya

"Menyatakan tergugat (BI) telah salah melakukan keterlambatan dan kelalaian menunda/dan atau tidak melakukan pembayaran sisa tagihan Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Bank Indonesia kepada penggugat sesuai bobot pekerjaan sebesar 71.0666 persen sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 18 Oktober 2016," demikian bunyi gugatan itu yang dikutip dari website PN Jakpus, Senin (13/9/2021).

Krisostomus juga meminta pengadilan untuk memerintahkan BI membayar semua tuntutan yang diajukannya secara tunai seketika setelah putusan gugatan yang diajukannya mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

Baca juga : Antonius Kosasih Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK 9,5 Jam

"(Juga) Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkap belum mengetahui atau menerima pemberitahuan dari Panitera PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.

Baca juga : Ganjar Kritik Keras Wacana Tambah 40 Kementerian,

"Apabila nanti ada dan sudah disampaikan kepada BI, Departemen Hukum BI akan segera mempelajari dan tentunya akan memberikan respon atas hal tersebut sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku," kata dia melansir CNNIndonesia.com.