Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Adanya Ketakutan Jadi Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Juga Disahkan?

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset sudah lama digaungkan namun hingga kini tak juga disahkan berlakunya. Pada hal kehadiran Undang Undang tersebut sangat dinantikan sejak lama bukan hanya oleh aparat penegak hukum tapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia.

Apa pentingnya RUU Penyitaan Aset bagi penegakan hukum di Indonesia ?, Sejak kapan pengesahan RUU Perampasan Aset itu selalu tertunda ?. Mengapa pengesahan RUU itu berlangsung begitu lama ?

Baca juga : RUU Perampasan Aset dan BLBI Harus Jadi Prioritas Prabowo-Gibran

Pentingya Pengesahan RUU Perampasan Aset

UU Perampasan Aset ditujukan sebagai perundang-undangan yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika.

Baca juga : KPK Resmi Serahkan Kontra Memori Kasasi Perkara Rafael Alun

RUU Perampasan aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan bukan terhadap pekakunya, oleh karena itu RUU ini dianggap merubah paradigma hukum pidana. Lahirnya gagasan untuk adanya UU Perampasan Aset memunculkan pertanyaan apakah pengaturan hukum terkait dengan soal penyitaan aset saat ini memang belum memadai sehingga membutuhkan aturan baru untuk melengkapinya ?

Sesungguhnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana memang bukan hal baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pengaturan mengenai perampasan aset dapat ditemukan secara tersebar di dalam KUHP, KUHAP, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), UU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (UU MLA), Peraturan Mahkamah Agung No. 15 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan kejaksaan No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung no.-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan sebagainya.

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Namun, sistem dan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana yang tersebar di beberapa peraturan tersebut masih belum optimal dalam tataran implementasinya. Dengan kata lain, ketentuan yang ada masih belum mampu menghadirkan suatu model penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Fenomena tersebut dapat kita  lihat  misalnya dari rendahnya pidana denda maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi yang hanya Rp. 1 miliar saja. Pada hal untuk jenis kejahatan selevel extra ordinary crime pidana denda maksimal Rp 1 miliar bagi pelaku tindak pidana korupsi tentu sangat rendah jika kita bandingkan dengan kejahatan lainnya. Misalnya tindak pidana narkotika dengan pidana denda maksimal Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113, Pasal 114, Pasal 116, Pasal 133, dan Pasal 137 UU Narkotika. Begitu juga denda maksimal untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU TPPU Pasal 3.

Pengaturan terkait penggantian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b UU Tipikor juga tidak maksimal pelaksanaannya. Pidana tambahan berupa pemberian uang pengganti yang dapat diganti dengan perpanjangan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman hukuman maksimum pidana pokoknya justru memberi celah bagi para koruptor untuk memperpanjang masa pidana penjaranya daripada harus membayar uang penggantinya.

Sementara itu mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana selama ini baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang sudah tetap kekuatan hukumnya. Hal ini menjadi hambatan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Pada hal  untuk supaya ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, proses persidangan suatu perkara tindak pidana korupsi membutuhkan waktu yang begitu lama. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh  koruptor untuk menyembunyikan aset kekayaannya sehingga sulit ditelusuri aparat penegak hukum yang mengusutnya.

Berdasarkan fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem dan mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Oleh karena itu diperlukan pengaturan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas sehingga membantu aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara professional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan dengan misi yang memang seharusnya dijalankannya.

Dengan disahkannya UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi dasar bagi pemanfaatan aspek perdata dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, khususnya dapat dijadikan pijakan dalam percepatan pengembalian aset negara atau pemulihan aset negara, baik yang berada di wilayah korban (Indonesia) atau juga yang dibawa ke mancanegara. 

UU Perampasan Aset akan menjadi suplemen penting untuk menunjang aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia termasuk yang dilakukan oleh para koruptor yang asetnya sudah banyak berpindah ke mancanegara.Nantinya, jika RUU ini disahkan, penegak hukum tidak perlu kesulitan lagi jika menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri ke mancanegara

Sebab, objek pemeriksaan di persidangan adalah aset itu sendiri, bukan individu pelakunya. Selain itu, metode pembuktiannya pun lebih sederhana, tidak lagi menganut model hukum pidana, melainkan berpindah pada ranah perdata.

Terlebih lagi langkah hukum penyitaan tidak harus memikirkan kesalahan pelaku, akan tetapi, sepanjang penegak hukum meyakini aset itu tercemar akibat praktik korupsi, maka dapat disita seketika dan disidangkan untuk kemudian dapat dirampas oleh negara. 

Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, sebagaimana dikutip sindonews.com  24/02/21, mengatakan, RUU Perampasan Aset  dinilai sangat urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia dengan alasan :

Pertama, tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan, dan lain sebagainya tingkat keberhasilannya relatif masih rendah. Salah satu penyebabnya faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai."Dalam hal ini perampasan seluruh asset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera atau deterrent faktor yang harus dilakukan," begitu katanya.

Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih dengan segala bentuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional. Hal ini menjadikan RUU asset recovery sangat penting.

Ketiga, recovery asset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah. Sehingga, kata dia, belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, seharusnya dapat dilakukan secara progresif. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya."Antara lain juga karena kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan asset yang diduga dari hasil tindak pidana," ucapnya.

Kelima, RUU perampasan aset ini termasuk juga menangani persoalan aset hasil tindak pidana karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga dinilai sangat penting.

Keenam, salah satu ketentuan penting RUU perampasan aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. "PPATK tentu saja menyerahkan tindak lanjut dari RUU ini kepada pihak Pemerintah dan DPR. Harapan PPATK tentu RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU," pungkas Dian Ediana.

Sebenarnya, bukan hanya PPATK yang meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan di pemberlakuannya. KPK juga menyatakan hal yang serupa. Selain itu, ICW juga mendorong RUU ini segera disahkan sebab melihat kerugian negara semester 1 di 2020 mencapai Rp 39 triliun, tetapi pemulihan asetnya hanya Rp 2,3 triliun saja.

Terkatung-katung

Kalau kita telusuri sejarahnya, sebenarnya usulan untuk membentuk RUU Perampasan Aset sudah berlangsung cukup lama.Usul untuk membentuk RUU Perampasan Aset lahir di tengah keputusasaan banyak pihak menyaksikan kasus korupsi yang merajalela di Indonesia. Usul itu sudah dimulai sejak tahun 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada  bulan November tahun 2010, RUU ini kemudian rampung dibahas antar kementerian untuk dimajukan  pada tahapan selanjutnya. Melalui surat Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.PP.02.03-46 RUU Perampasan Aset disampaikan kepada presiden pada 12 Desember 2011, kemudian harmonisasi naskah akademik  dilakukan pada tahun 2012. 

RUU Perampasan Aset sempat masuk masuk sebagai RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  jangka menengah pada tahun 2015, namun  setelah itu ceritanya seperti hilang begitu saja.

Pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset  kembali mengemuka setelah RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas  Prioritas 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Seperti diberitakan, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 RUU  yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pengesahan 33 RUU itu pun disorot oleh sejumlah pihak lantaran salah satu RUU yang dinilai penting yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana justru tak masuk didalamnya.

Tidak masuknya RUU Perampasan Aset kedalam Prolegnas 2021 disesalkan banyak pihak yang mengindikasikan bahwa pembentuk Undang Undang (dalam hal ini Pemerintah dan DPR) dinilai tidak mempunyai political will yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal ini,  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sebagaimana dikutip oleh Kompas 24/3/21, mengaku, tak terkejut saat melihat bahwa RUU Perampasan Aset tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut dia, sejak awal para pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR, hanya memprioritaskan pembahasan regulasi kontroversial dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Misalnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU  Omnibus Law Cipta Kerja, UU Miberba dan sebagainya. Sehingga hal itu berakibat merosotnya poin dan peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Transparency International Indonesia,” kata Kurnia seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24/3/2021). 

Dilihat dari sudut hukum Internasional, pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya juga sudah menjadi komitmen pemerintah Indonesia karena terhitung sejak 6 Febuari 2020, 187 negara termasuk Indonesia sebenarnya telah menandatangani Konvensi Anti-Korupsi PBB dengan meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006. Dengan ratifikasi tersebut, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal yang di UNCAC. 

UNCAC adalah upaya bersama negara-negara untuk menghapuskan malapetaka bernama korupsi di dunia. Jika diberlakukan sepenuhnya, UNCAC dapat membuat sebuah perbedaan nyata terhadap kualitas hidup jutaan orang di seluruh dunia.

Meskipun Indonesia telah menandatangani Konvensi Antikorupsi PBB 2003 namun hingga kini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, Undang Undang  ini merupakan perintah dari Konvensi Antikorupsi PBB 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006. Hal ini menjadi kendala tersendiri dalam memburu aset dan dana yang dilarikan koruptor ke mancanegara.

Kini sudah hampir sepuluh tahun berlalu, pengesahan RUU Perampasan Aset itu tak kunjung mendapatkan angin segarnya. Nasibnya terus terkatung katung katung tak jelas sampai kapan endingnya. 

Ketakutan Pihak Tertentu

Terkatung katungnya nasib RUU Perampasan Aset memang menimbulkan banyak tanda tanya. Padahal RUU itu termasuk salah satu RUU Prioritas yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 yang lalu dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Begitu pentingnya posisi daripada RUU Perampasan Aset untuk disahkan pemberlakuannya namun sampai sekarang tak kunjung disahkan juga. Bahkan tidak juga dimasukkan kedalam Prolegnas prioritas 2021. Hal ini memunculkan tanda tanya, ada apakah sebenarnya ?

Merespons persoalan ini  Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut angkat suara. Ia mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang khawatir atau takut jika RUU Perampasan Aset disahkan. "Saya berdiskusi dengan beberapa teman kenapa tidak jadi (masuk proglegnas) terus terang banyak orang yang takut," ujar Mahfud dalam diskusi Jumpa PPATK Pekanan, yang ditayangkan di kanal youtube PPATK, Jumat (2/4/21) seperti dikutip mediaindonesia.com.

Pernyataan dari Menkopolhukam tentang adanya pihak pihak yang khawatir atau takut kalau RUU Perampasan Aset disahkan itulah rupanya yang membuat nasib RUU Perampasan Aset terkatung katung nasibnya. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah siapa gerangan pihak pihak yang khawatir dan takut itu sehingga menyebabkan pengesahan RUU Pengesahan aset menjadi tertunda ?. 

Pemerintah  sebagai salah satu pihak yang berkuasa dan yang mempunyai kewenangan untuk mendorong dan “memaksa” disahkannya RUU Perampasan Aset, apakah juga sedang dilanda ketakutan untuk menjalankan kekuasaaannya ? Pada hal bukankah RUU itu telah menjadi keinginan kuat rakyat untuk bisa diwujudkan demi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia ?. Tetapi mengapa pembuat Undang Undang seperti gamang untuk segera mengesahkannya ?.  Kalau penguasa saja merasa takut untuk mengambil sikap menentukan kebijakannya lalu bagaimana halnya dengan nasib rakyat jelata ?

Ketakutan yang melanda kalau RUU Perampasan Aset disahkan menjadi salah satu indikasi kuat betapa lemahnya political will pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sungguhpun demikian, di tengah political will pemerintah yang amat rendah itu elemen masyarakat sipil tidak boleh pasrah menerima keadaan yang ada. Jangan sampai rasa jengkel dan kecewa membuat masyarakat putus asa. Bagaimanapun upaya untuk  terus mengawal dan berperan aktif dalam proses pemberantasan korupsi di tanah air harus terus dilakukan meskipun belum menggembirakan hasilnya.

Soalnya pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan substansi hukum yang bermasalah, bukan hanya persoalan penegak hukum yang tidak profesional, tetapi juga persoalan kepedulian masyarakatnya. Masyarakat yang cuek dan menutup mata terhadap fenomena yang ada akan membuat penegakan hukum menjadi semakin menggenaskan nantinya.

Mengutip teori efektivitas penegakan hukum milik Lawrence M. Friedman, sinergitas antara substansi hukum yang baik, penegak hukum yang profesional, dan budaya hukum yang baik di tengah masyarakat merupakan kunci sukses penegakan hukum di suatu negara. Untuk itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk bersinergi memerangi korupsi dalam bentuk apapun di Indonesia.

Menjadi tugas masyarakat sipil untuk terus bersuara meskipun suara itu mungkin akan seperti orang yang berteriak di gurun sahara. Tetapi apapun itu kita perlu menunjukkan sikap dan keberpihakannya.Tidak boleh diam atau pasrah menerima kondisi yang ada. Bagaimana menurut Anda ?