Berlaku 12 Juli, Nasabah Bisa Tarik Tunai Via ATM hingga Rp 20 Juta

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) memutuskan bakal menyesuaikan batas penarikan tunai di ATM yang menggunakan teknologi chip dari maksimal Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 nanti sampai dengan 30 September 2021 mendatang.

Baca juga : Soal Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyebut perubahan dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar menekan laju covid-19.

"BI menaikkan batas maksimal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," ungkapnya lewat rilis resmi, Kamis (8/7).

Baca juga : Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

Erwin mengatakan kenaikan batas maksimal penarikan tunai kartu ATM hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

Oleh karena itu, BI mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Baca juga : Polisi Imbau Waspada Michat usai 2 PSK Bali Mati Dibunuh dalam Sepekan

Ia juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," pungkasnya.