Suami Nekat Bongkar Makam Istri karena Yakin Tak Positif Covid-19

Serang, Banten, law-justice.co - Polemik pasien yang dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19 saat hasil tes belum keluar kembali terjadi. Hal itu dialami oleh warga Kampung Cidadap, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, bernama Zahroni. Dia pun nekat membongkar makam istrinya, Aisah (45).

Zahroni meyakini bahwa istrinya meninggal bukan karena terpapar Covid-19. Apalagi, pihak rumah sakit tempat istirnya meninggal saat dirawat belum memberikan hasil tes usap kepadanya hingga Aisah dimakamkan.

Baca juga : Berita Duka, Dorce Gamalama Meninggal Dunia pada Usia 58 Tahun

Karena alasan itulah, pihak keluarga Zahroni merasa keberatan lantaran pemakaman istrinya di tempat pemakaman umum (TPU) Cidadap, dilakukan dengan cara menerapkan protokol Covid-19.

"Terus terang saja, semua anak-anak saya dan saya sendiri selalu ada ganjalan. Kayanya gimana sih ada yang disembunyikan, jadi saya penasaran. Anak saya minta dibuka lagi (makam), saya ikutin biar anak merasa tenang," kata Zahroni, Rabu (30/6/2021).

Baca juga : Dinas Pertamanan DKI Jakarta Bantah Pakai Truk Angkut Jenazah Covid-19

Zahroni menjelaskan, istrinya meninggal pada Senin (21/6/2021), atau tiga hari setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Banten karena mengeluhkan darah tinggi disertai asma. Saat istrinya meninggal, kata Zahroni, pihak rumah sakit menyatakan almarhumah menghembuskan napas terakhir dalam kondisi positif Covid-19.

"Tiga hari dirawat di rumah sakit kemudian meninggal katanya positif Covid-19," ucap Zahroni.

Baca juga : Astaga! Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Jakarta Naik 50 Persen

Namun, pihak keluarga Zahroni tidak mendapatkan surat hasil swab Aisah. Pihak keluarga hanya mendapatkan surat kematian yang menerangkan bahwa Aisah meninggal dunia karena sakit.

"Saya mau menanyakan ke rumah sakit yang sesungguhnya. Bilangnya gitu (positif Covid-19)," tutur Zahroni.

"Tapi nyatanya tanda bukti suratnya tidak ada selembar pun, adanya surat kematian saja. Tidak ada surat bukti bahwa istri saya kena Covid."

Zahroni menuturkan, pembongkaran makam istrinya Aisah dilakukan pada Sabtu (26/6/2021), atau pada hari kelima usai dikebumikan.

"Setelah lima hari pemakaman baru dibongkar lagi," ujar Zahroni.

Setelah makam dibongkar, jenazah Aisah lalu dikeluarkan dari peti untuk dimandikan, disalatkan, dan dikafani kembali sesuai syariat Islam. Setelah sehari makam Aisah dibongkar, baru kemudian pihak Kelurahan Tinggar mendapat surat hasil swab istri Zahroni.

Hal itu dikonfirmasi oleh Lurah Tinggar, Ahmad Bazuri. Bazuri mengatakan, pihaknya mendapatkan surat keterangan hasil swab Aisah sehari setelah makamnya dibongkar pada Minggu (27/6/2021).

"Sudah eksekusi (makam dibongkar) ada WhatsApp ke saya dari pihak Puskesmas bahwa almarhum dinyatakan positif, langsung saya share ke keluarga hasil dari rumah sakit," kata Bazuri.