OPM Dimasukkan Daftar Terduga Terorisme oleh PPATK

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae masih memproses masuknya orang-orang yang tergabung Organisasi Papua Merdeka (OPM) ke dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

"Mudah-mudahan enggak lama lagi selesai. Ada proses administratif dan hukum yang harus dilakukan," ujar Dian seperti melansir tempo.co, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

PPATK masih mendalami dugaan aliran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan Otonomi Khusus Papua ke kelompok bersenjata. Namun, PPATK terkendala penelusuran lantaran banyaknya transaksi secara tunai.

"Apakah uang cash itu berujung tidak untuk kesejahteraan masyarakat Papua, tidak untuk pembangunan Papua tapi justru digunakan untuk justru menyumbang organisasi-organisasi yang terlarang seperti KKB ini atau OPM," kata Dian.

Baca juga : Ekonomi RI di Zona Bahaya, BI Jadi Mesin Baru Cetak Utang Luar Negeri

Untuk itu, PPATK terlebih dahulu memasukkan OPM ke Daftar Terduga Teroris agar dapat mengawasi khusus dan menelusuri aliran dana tersebut.

"Pengawasan terhadap orang-orang dan atau lembaga-lembaga yang sudah kami masukan ke DTTOT antara lain perampasan aset, pembekuan rekening, monitoring secara nasional dan global terhadap aliran dana," kata Dian soal proses masuknya OPM ke daftar teroris.

Baca juga : Respons Jokowi soal Kaesang Didaftarkan ke Pilwalkot Bekasi

Selain itu, PPATK juga pasti menyerahkan hasil ini kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).