Polri soal Tak Tahan Penembak Laskar FPI: Tak Khawatir Melarikan Diri

Jakarta, law-justice.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap alasan mengapa penembak laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak ditahan.

Ahmad mengatakan bahwa tersangka penembakan melakukan hal yang dianggap kooperatif saat penyelidikan dilakukan.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI: Kapolri Siap Buka Lagi Kasus KM 50!

Perlu diketahui, kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Alasan tersebut diungkapkan langsung oleh Ahmad kepada para wartawan pada Minggu, 20 Juni 2021.

Baca juga : Kuasa Hukum 6 Laskar FPI: Tidak Heran Dan Sudah Diduga!

"Pertimbangan tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Ahmad.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan," sambung Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut.

Baca juga : Apabila Kasus KM 50 Tetap Ditutup: Islamofobia atau `Perang Salib`?

Selain itu, Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu bergantung dari pihak kepolisian.

Penyidik berhak mengambil keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau tidak.

Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan.

"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," jelas Ahmad Ramadhan.

Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS.

Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.

Sebagai informasi, adapun tiga tersangka yang juga berstatus sebagai anggota Polri yakni, EPZ, FR, beeserta MYO.

Adapun tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena tersangka telah meninggal dunia.