Diduga Kerja Sama dengan Penyidik Robin, KPK Cecar Pengacara Maskur

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan suap yang menjerat eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terus diusut oleh KPK. Kali ini, KPK memeriksa tersangka pengacara Maskur Husain sebagai saksi untuk Robin dan diperiksa sebagai tersangka. KPK mengkonfirmasi soal kerja sama Maskur dengan AKP Robin ihwal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Tersangka MH (Maskur Husein) diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6/2021).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain itu, KPK memeriksa saksi lainnya, yakni dari pihak swasta, Agus Susanto. Agus dikonfirmasi KPK terkait adanya dugaan aliran uang dari AKP Robin melalui rekening bank pihak lain.

"Agus Susanto (Swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," kata Ali.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Alihkan Isu Kasus di Dewas KPK

Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus dugaan suap mantan penyidik AKP Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Syahrial ke AKP Robin.

Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Firli Pernah Minta Rp 50 M ke Syahrul Limpo di Kasus Suap Kementan