Gara-gara Kasus Covid Melonjak, Libur Natal 24 Desember Ditiadakan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali mengubah kebijakan soal hari libur nasional. Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah meniadakan libur Natal pada tanggal 24 Desember.

Penyebab utama kata Muhadjir sehingga meniadakan hari libur tersebut adalah kembali melonjaknya kasus Covid-19.

Baca juga : Kronologi Kecelakaan KM 58 yang Tewaskan 12 Orang

Selain soal libur hari Natal, hal lain yang diubah adalah menggeser dua hari libur. Kedua hari libur itu terjadi pada Agustus dan Oktober.

"Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya," kata Muhadjir dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga : Mobil Tertabrak dan Terbakar di KM 58 Diduga Travel Gelap

Berikut keputusan pemerintah soal perubahan hari libur tersebut:

Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Baca juga : Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol KM 58: 7 Laki-laki, 5 Perempuan

Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021

Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan.