Soal Polemik TWK Pegawai KPK, TPDI Desak Komnas HAM Lakukan Hal Ini

Jakarta, law-justice.co - Polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sudah dilaporkan ke Komnas HAM karena diduga terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komnas HAM untuk segera memastikan apakah dalam proses TWK itu ada pelanggaran HAM atau tidak.

TWK sendiri merupakan instrumen untuk melaksanakan UU 5/2014 tentang ASN. Sementara pegawai KPK sesuai amanat UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan mereka berstatus sebagai ASN, yang diangkat menurut UU ASN.

Baca juga : Ini Alasan KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK mengabaikan UU 39/1999 tentang HAM. Petrus bahkan menilai Komnas HAM telah mempolitisasi kasus penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN.

“Termasuk memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM,” terangnya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga : KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Menurut advokat Peradi ini, pimpinan KPK harus menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

“Pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk, terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK, dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK,” tuturnya.

Baca juga : Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Mulai Jalani Pemeriksaan Disiplin

Atas alasan itu, Petrus menilai upaya Komnas HAM yang tidak henti-hentinya memanggil pimpinan KPK dan mengadakan konferensi pers terus menerus merupakan politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Petrus melihat Komnas HAM tampak sedang ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU 19/2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki UU tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

“Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu,” tutupnya.