Salah Ketik Rujukan Putusan MA, Jaksa Minta Maaf Pada Habib Rizieq

Jakarta, law-justice.co - Nota pembelaan atau pleidoi Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan Petamburan menyinggung tuntutan jaksa yang membuat fakta bohong.


Ia mencontohkan surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

Baca juga : Di Persidangan, Jaksa Minta Maaf Kepada Munarman


Habib Rizieq menegaskan tidak pernah terjerat 2 perkara tersebut. Adapun berdasarkan penelusuran, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.


Jaksa kemudian menjawab protes Habib Rizieq dalam replik. Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama Terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," ujar jaksa saat membaca replik di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Baca juga : PA 212: Jaksa Gagal Paham Tantangan, Massa Pecinta HRS Tak Terbendung

Jaksa menyebut rujukan perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa perkara nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan.

"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.

Baca juga : Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp.20 Juta, Jaksa Ajukan Banding


Atas kekeliruan tersebut, jaksa meminta maaf kepada Habib Rizieq. Jaksa menyatakan meski ada kesalahan terkait rujukan 2 putusan MA, surat tuntutan tetap sah dan tidak menghapus pidana Habib Rizieq.


"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara Terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," ucapnya.


Sebelumnya Habib Rizieq memprotes jaksa yang hanya mencoret dan memberi paraf dalam surat tuntutannya. Namun jaksa tidak memberikan pemberitahuan lisan/tulisan atas kesalahan tersebut kepada hakim maupun penasihat hukumnya.

Untuk itu, Habib Rizieq meminta jaksa meminta maaf dan mengumumkan secara terbuka kesalahan tersebut. Apabila tidak, Habib Rizieq sempat mengancam akan melaporkan jaksa atas dugaan penyebaran hoaks.