Nilai Wajar Nonaktifkan 75 Pegawai, ICW Kecam Keras Sikap Dewas KPK

Jakarta, law-justice.co - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) kecam keras pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menilai penonaktifan 75 pegawai KPK sudah wajar dan sesuai prosedur. ICW menilai Dewas sudah berubah menjadi pemberi stempel kebijakan kontroversial.

Pernyataan soal penonaktifan yang sudah sesuai prosedur itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

"Saat ini Dewan Pengawas bukan lagi bertindak sebagai instrumen pengawas di KPK, melainkan sudah berubah menjadi tempat stempel kebijakan kontroversi pimpinan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (13/5/2021).

Kurnia menyebut TWK yang dihadapkan kepada pegawai KPK melanggar aturan. Menurut Kurnia, UU KPK dan peraturan pemerintah tak mengatur TWK yang dianggap janggal sejumlah kalangan.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

"Betapa tidak, Tes Wawasan Kebangsaan ini secara terang benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP 41/20," ujarnya.

Dewas KPK, kata Kurnia, seolah tak melihat kejanggalan TWK dan penonaktifan 75 pegawai KPK. Selain itu, Dewas KPK tampak mendukung agar 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Baca juga : Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

"Bahkan, putusan MK telah menegaskan bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Namun Dewan Pengawas seakan tutup mata, bahkan terlihat mendukung upaya pimpinan menonaktifkan 75 pegawai KPK," imbuhnya.

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).

"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.