Negara Hemat Rp7,7 Miliar Usai Beri Remisi 60% Napi di Jatim

Surabaya, Jatim, law-justice.co - 60 persen atau sebanyak 12.885 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Muslim di Jawa Timur mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 H. Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas.

Dengan memberikan remisi, negara pun bisa hemat Rp7,7 miliar dalam setahun. Penghematan itu, tutur Kakanwil Kumham Jatim Krismono, berasal dari biaya pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan. Pada tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu.

Baca juga : Respons Ketua RW soal Warga Geruduk Mahasiswa Doa Rosario

Meski begitu, Krismono menegaskan, remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Pasalnya, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).

Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan dan 3 bulan untuk anak-anak.

Baca juga : Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana, Hubner Belum Gabung

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," kata Krismono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).

Hingga saat ini, 39 lapas/rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang. Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107%.

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," jelas Krismono.

Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," tutupnya.