Cabuli Keponakan, Dosen Universitas Jember Terancam Dipenjara 15 Tahun

Jember, Jatim, law-justice.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya, dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terancam dipenjara selama 15 tahun. RH sendiri tengah ditahan polisi.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan proses penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan, berupa keterangan saksi "Setelah itu semua selesai tersangka kami amankan dan kami tahan," katanya.

Baca juga : India Bakal Terapkan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Muslim

Dia disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penyelidikan, RH sudah dua kali melalukan pencabulan itu. Hal tersebut dilakukannya saat berada di rumahnya. "Keduanya dilakukan di rumah tersangka," ujar dia.

Baca juga : PLTS Terapung Terbesar ASEAN Ada di Waduk RI

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberikan terapi kanker payudara kepada keponakannya. Kedua kalinya korban merekam audio percakapan pamannya menggunakan ponselnya.

"Korban merekam kejadian dengan meletakkan ponsel di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam," beber dia.

Baca juga : Tilang ETLE Akan Terapkan Sistem Poin, Kapolri: SIM Bisa Dicabut

Berbekal remakan itu, RH bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Selain itu polisi juga menghimpun barang bukti lainnya seperti baju korban yang digunakan saat mengalami pencabulan.