Larang Warung Buka Siang Hari, Wali Kota Serang: Itu Hasil Kesepakatan

law-justice.co - Larangan warung dibuka siang hari selama bulan ramadan menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai sangat berlebihan. Namun, aksi protes itu tak dipedulikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Pasalnya, hal itu sudah menjadi kesepakatan pihaknya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak Kementerian Agama.

Baca juga : Selama Ramadan: ASN Masuk Kerja Jam 08:00, Pulang Jam 3 Sore

"Itu sudah hasil kesepakatan Forkopimda, MUI, dengan Kemenag," katanya, Jumat (16/4/2021).

Adapun pelarangan warung makan buka di siang hari tersebut hanya berlaku selama bulan suci ramadhan, dimulai dari pukul 04.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Syafrudin pun menegaskan tidak akan mengubah kebijakan tersebut, meski menyadari bahwa di Kota Serang bukan hanya ada orang Islam saja.

Baca juga : Syafruddin Protes Din: Dewan Masjid Tak Boleh Dibawa ke Politik

"Memang kami menyadari bahwa di Kota Serang bukan hanya ada Islam saja, ada juga agama lain. Kalau sementara ini edaran itu kesepakatan bersama, tidak bisa ditawar lagi, sudah kita edarkan," katanya.

Politisi PAN tersebut meminta masyarakat untuk menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Kalau ada hal-hal umpamanya agama lain, wanita hamil dan sebagainya untuk menghargai yang puasa dulu, jadi makan di rumah," tutupnya.

Baca juga : Saat Bulan Ramadan di Dubai Malah ada Pose Telanjang ini Fotonya