Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta Habib Rizieq Hanya Sanksi Administratif

law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dibayarkan oleh terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab hanya bersifat sanksi administratif pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Pembayaran denda Rp 50 juta itu pun tidak membuat Habib Rizieq kebal hukum. Menurut Suparman Nyompa, pembayaran denda tersebut tidak tergolong sanksi hukum.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Oleh karena itu, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Habib Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Habib Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Memamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.