Bandingkan dengan Kasus Rizieq, Rektor UIC: Peserta KLB Dilindungi

law-justice.co - Di tengah memanasnya polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat antara kubu Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, topik lain yang disorot adalah soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan massa di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut. Apalagi KLB itu disebut tidak mendapat izin dari kepolisian.

Hal itu sempat diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyebutkan bahwa KLB di Deliserdang tidak mengantongi izin kerumunan.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

“Ya Polri tidak mengeluarkan izin,” singkat Argo di Jakarta, 5 Maret 2021.

Hal itu disampaikan oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. “Kalau KLB tidak dibubarkan berarti dilindungi. KLB adalah kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan,” tulis dia di akun Twitter @musniumar, 7 Maret 2021.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Dirinya pun mempertanyakan sikap pemerintah yang mendiamkan KLB karena telah melanggar protokol kesehatan.

“Mengapa dibiarkan? Ini negara hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran,” ucap Musni.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Rektor ini pun kemudian membandingkan perlakukan pemerintah terhadap KLB dengan HRS dan FPI yang sama-sama melanggar protokol kesehatan karena mengadakan kerumunan massa.

“Mengapa hanya HRS, Shabri Lubis CS yang dipenjara,” tuturnya.