Terungkap! Nurhadi Sebut Menantunya Terima Rp35,8 M dari Pengusaha

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, menyebut menantunya Rezky Herbiyono menerima uang Rp35,8 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Ia berujar penerimaan uang terjadi pada Juli 2016.

Itu diakui Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk Terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Baca juga : Saksi Pengadilan Sebut Lapor BPK soal Mutu Beton Tol MBZ di Bawah SNI

"Nah, ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2021).


Nurhadi mengklaim uang tersebut hanya diperuntukkan untuk keperluan Rezky saja.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

"Dia [Rezky] bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, tapi dia [Rezky] mengakui untuk keperluan saya [Rezky]. Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," klaim Nurhadi.

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada enggak ke mana-kemananya [uang] itu, saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," lanjut Nurhadi menirukan komunikasi dengan Rezky.

Baca juga : SYL ke Saksi di Sidang Kasus Korupsi: Saya Tidak Perlu Dibela

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Hiendra Soenjoto.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).