Jaksa Ungkap Alasan Hentikan Kasus 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita

Medan, Sumut, law-justice.co - Empat tenaga kesehatan atau nakes pria yang memandikan jenazah pasien Covid-19 yang berjenis kelamin perempuan ramai diperbincangkan publik beberapa waktu lalu. Mereka pun dilaporkan ke polisi karena diduga menistakan agama.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan penuntutan terhadap empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara tersebut. Keempat tenaga kesehatan di Instalasi Forensi RSUD Pematang Siantar itu dijerat pasal penistaan agama gara-gara memandikan jenazah pasien wanita yang bukan mahram.

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Menurut Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono, penghentian penuntutan karena ada kekeliruan terhadap sangkaan penanganan kasus keempat petugas rumah sakit. Surat penetapan penghentian penuntutan perkara dikeluarkan pada Rabu (24/2/2021).

Keempat petugas yang memandikan jenazah itu masing-masing dijerat Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," kata Agustinus kepada wartawan.

Agustinus menegaskan penghentian penuntutan ini berdasarkan Pasal 14 huruf h juncto Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP tentang penghentian penuntutan perkara pidana.

Baca juga : Terkait Dugaan Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Kembali Dipolisikan

"Kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan," ungkap Agustinus.

Sebelumnya, Polres Pematang Siantar sudah melimpahkan berkas perkara empat tenaga kesehatan pria yang dituduh memandikan jenazah pasien COVID-19 berjenis kelamin perempuan di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak Kejaksaan.

Keempat petugas yang memandikan jenazah itu, masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

Kasus ini, berawal dari protes keras Fauzi, yang istrinya meninggal dunia RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga, jenazah dengan jenis prempuan dimandikan keempat petugas pria tersebut.