- Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang pengambilan Dokumennya dimulai pada Selasa, 24 November 2020 . Kemudian terjadi Pembatalan lelang 5G tersebut tentu dipantau dunia internasional sehingga berhubungan dengan kepercayaan investor luar negeri.
Pembatalan lelang frekwensi 5G ini belum pernah terjadi sebelumnya . kenapa bisa terjadi ?
Menurutnya penyelenggaraan lelang menjadi bagian dari good dan open governance dan dipantau oleh dunia internasional. Jadi Heru menuturkan jangan ada kesan jika proses seleksi tidak matang. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.
Dia pun mempertanyakan rincian informasi batalnya lelang tersebut mengingat pemenang serta masa sanggah juga sudah selesai. Termasuk alasan dalam siaran pers Kementerian Kominfo soal pembatalan lelang Heru menilai kurang jelas dan transparan.
Kejanggalan di proses lelang.
1. Kemkominfo tidak pernah mengatakan bahwa ini adalah lelang 5G . Menurut website resmi Kemkominfo judulnya adalah : Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Kemkominfo belum pernah mengatakan berapa Frekwensi 5G di Indonesia.
2. Ditemukan keanehan dalam penawaran kemarin dimaana ke 3 operator seluler menawarkan harga yang sama dan hampir pada waktu yang sama , mungkin karena kesalahan atau keterlambatan di jaringan sehingga bisa masuk hampir bersamaan, itu pendapat yang masih dimungkinkan.
Hal yang menarik perhatian dari lelang kemarin ,penawaran nya bisa sama semua. Jam pengiriman juga sama. "ini ada apa ?" misalkan ada kesalahan sistem atau apa. ini harus di jelaskan kepada publik .Heru Sutadi menyampaikan.
3. Fakta berikutnya ternyata di frekwensi 2,3 Ghz sudah diduduki oleh 2 operator masing 30 Mhz jadi total yang diduduki 60 Mhz . Sementara yang di lelangkan ada 3 blok masing masing 10 Mhz dari 30 Mhz yang tersisa .
Ini sebenarnya tidak cukup di guanakan untuk 5G karena terlalu kecil.
Dan seharusnya pemenangnya harus 1 operator saja sehingga memiliki 30 Ghz , dan menyebabkan akan mempunyai 60 Mhz karena 2 Operator sebelumnya sudah mempunyai 30 Mhz. Apabila lelang tersebut tetap di lanjutkan , maka pemenangnya hanya mendapatkan 40 Mhz dengan 30 Mhz sebelumnya ditambah 10Mhz setelah lelang, padahal untuk melaksanakan 5G diperluakan 90-100 Mhz.
Pengamat Telko menyatakan harusnya pemenangnya harusnya 1 saja sehingga bisa memperoleh 60 Mhz.
4. Beberapa negara yg sudah matang frekwensi di 2,6 Ghz dan 3,5 Ghz, kenapa disebut matang karena di 2,6 Ghz sudah ada 269 model ponsel di pasaran dan 3,5G sudah ada 299 model ponsel support , sementara kalau kita kembali ke lelangan kemarin di 2,3 Ghz hanya baru di support 50 model ponsel saja.
Sayangnya Menkominfo tidak memenuhi permintaan penjelasan ke awak media yang mencoba meminta klarifikasi terkait pembatalan lelang kemarin. Tapi hanya menjawab secara tertulis untuk menjaga prinsip kehati hatian terhadap PP no 8 tahun 2015, agar selaras.
Kalau mau di lelang lagi ,sebaiknya 1 pemenang lelang saja, Misalkan Telkomsel apa smartfrein akan mendapat 60 Mhz , ini baru jos , dan speednya sudah cukup tinggi.
Belum mempunyai 30Ghz hanya mendapatkan 10 Mhz ini untuk apa? sebaiknya digunakan untuk 4G .Tidak sekencang 100 Mhz tapi sudah memungkinkan.
Apa pemerintah tidak mau terulang kesalahan seperti pada pembangunan 4 G dimana kecepatan 4G dirasakan kurang maksimal oleh pemakainya sekarang .tetapi Indonesia tidak menolak pembagunan 5G dari negara China seperti kebanyakan negara di Eropa. Meskipun demikian yang penting Pemerintah telah berusaha untuk menghadirkan 5G di Indonesia.