Jaksa Tuding Unggahan Jumhur Hidayat Picu Demo Tolak UU Ciptaker Rusuh

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (21/1/2020) setelah sempat ditunda dari minggu sebelumnnya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaaan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuding petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Perbuatan terdakwa menerbitkan kebenaran di masyarakat salah satunya muncul berbagai pro-kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar jaksa penuntut umum Eko Hening Wardono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca juga : Resmi, Manchester City Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun

Karena hal itu, jaksa menyebut timbul aksi demo dari masyarakat yang berujung pada kerusuhan. "Muncul protes dari masyarakat melalui demo salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuhnya.

Diketahui, gelombang protes terkait omnibus law UU Ciptaker terjadi di seluruh Indonesia. Puncaknya pada 8 Oktober 2020 di Jakarta. Sejumlah fasilitas publik dan gedung dirusak massa.

Baca juga : DPR Prihatin UKT Naik, Singgung Hak Pendidikan

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Ciptaker. Jumhur Hidayat didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan pada 25 Agustus 2020 pukul 13.15 WIB dan 7 Oktober 2020 pukul 08.17 WIB, Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong untuk menciptakan keonaran. Jaksa menyebut hal itu dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

Baca juga : Ketua MPR Serukan Rekonsiliasi Pasca Pilpres

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur mem-posting kalimat `Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah`.

Pada 7 Oktober 2020, Jumhur juga mem-posting kalimat soal UU Ciptaker, `UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini`. Dalam posting-annya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul `35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja`.

"Bahwa maksud terdakwa mem-posting kalimat-kalimat itu adalah agar orang lain dapat melihat posting-an tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja itu," ujar jaksa.

Jumhur Hidayat juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok terkait kedua posting-annya itu.