Adik Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diduga Ikut dalam Kasus Bansos Covid

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi suap terkait pengadaan Bansos (bantuan sosial) Covid-19 yang menjerat eks Mneteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tengah ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, KPK telah memeriksa seorang pengusaha bernama Muhammad Rakyan Ikram sebagai salah satu saksinya. Rakyan Ikram disebut sebagai adik dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kemsos dalam pengadaan paket sembako Covid-19. Hal tersebut menjadi materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rakyan pada Kamis (14/1/2021).

Baca juga : Update Liga Inggris: Chelsea Hajar West Ham-Liverpool Tekuk Tottenham

"Muhammad Rakyan Ikram, wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Ihsan Yunus belakangan dikaitkan dengan kasus suap Bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan pada Selasa (12/1/2021). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan Bansos.

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita tim penyidik. Apalagi, Ihsan merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

"Prinsipnya siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka tentu penyidik akan mengkonfirmasinya," kata Ali beberapa waktu lalu.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui mengenai agenda pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. Hal ini lantaran pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan proses penyidikan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu tergantung kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut," tutupnya.