Din Syamsuddin Sebut Kondisi Indonesia Sudah Bahaya

Jakarta, law-justice.co - Kondisi Indonesia saat ini disebut sudah dalam bahaya. Hal itu disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Oleh karena itu,  KAMI merasa perlu menyampaikan peringatan dini, dengan alasan telah terjadi kekacauan di hampir semua sektor kehidupan.

"Early Warning ini disampaikan karena kemerosotan dan kekacauan telah terjadi hampir di semua bidang kehidupan rakyat, dan kondisinya semakin luas dan dalam," kata Din Syamsuddin, Selasa (12/1/2021).

Baca juga : Projo Jagokan Ridwan Kamil dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Menurut pria kelahiran Sumbawa 31 Agustus 1958 itu, kekacauan di Indonesia ini mengakibatkan rakyat menderita. Kekacauan itu seperti terjadi di bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup.

Dari sisi ideologi, kata Din, terjadi ancaman secara sistematis dan konstitusional terhadap keberlangsungan ideologi Pancasila. Misalnya ketika muncul Keputusan Presiden RI Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam keputusan itu menegasikan kelahiran Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.

Baca juga : Projo Sebut 3 Parpol Ajukan Calon Antitesis RK di Pilkada DKI 2024

Di sisi lain, kata mantan Ketum PP Muhammadiyah itu, terdapat Keputusan Presiden RI Nomor 18 tahun 2008 dan telah ditetapkan 18 Agustus sebagai hari konstitusi. Kala itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar Din.

Baca juga : Golkar : Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Tidak berhenti di situ, kata Din Syamsuddin, rongrongan terhadap Pancasila terjadi setelah DPR dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual, menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) per 12 Mei 2020.

"Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya mengubah dan memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Adanya niat kudeta konstitusional dengan mengubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara," beber Din Syamsuddin.