Muhammadiyah Minta Polisi Tak Perlu Curiga dengan Bebasnya Baasyir

Jakarta, law-justice.co - Narapidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan pada tanggal 8 Januari 2021. Bebasnya Baasyir diantisipasi khusus oleh polri.

Namun, terkait langkah polri itu langsung ditanggapi oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti. Dia menilai Baasyir yang kini sudah sepuh tidak akan memimpin suatu gerakan.

Baca juga : Respons Muhammadiyah soal Rencana Bahlil Bagi Izin Tambang untuk Ormas

"Setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Baasyir kini bebas kembali. Di usia yang senja, sudah bukan masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga dan khawatir berlebihan," tulis Mu`ti melalui akun Twitter-nya, @Abe_Mukti, Rabu (6/1/2021).

Mu`ti kemudian mendoakan Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat. Narapidana teroris Abu Bakar Baasyir direncanakan bebas pada 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Muhammadiyah & Mahfud Dukung Pendekatan Gereja Bebaskan Pilot Susi Air

Baasyir akan mendapatkan pengawalan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) Mabes Polri selama masa transisi bebas.

Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Baasyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Baca juga : PP Muhammadiyah: Golput Makruh, Ajak Orang Golput Hukumnya Haram

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.