Baasyir Bakal Bebas, Australia Minta Hal Ini pada Pemerintah Indonesia

law-justice.co - Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne, meminta Indonesia memastikan Abu Bakar Ba`asyir, terpidana kasus terorisme, tidak akan memicu lebih banyak kekerasan setelah dia dibebaskan dari penjara pekan ini.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (5/1/2021), Ba`asyir mendekam di penjara sejak tahun 2011 atas keterkaitan dengan kamp pelatihan militan di Aceh. Dia sempat diduga menjadi dalang bom Bali tahun 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang dengan sebagian besar korban merupakan warga negara Australia.

Baca juga : Reza Indragiri: Jika Risiko Tinggi Dia Tak Akan Dikeluarkan dari Lapas

"Kedutaan besar kami di Jakarta telah memperjelas kekhawatiran kami bahwa individu seperti itu harus dicegah untuk lebih lanjut menghasut orang lain untuk melakukan serangan terhadap warga sipil tidak berdosa di masa mendatang," ucap Payne dalam pernyataannya.

Ditambahkan Payne bahwa otoritas Australia telah memberitahu Indonesia untuk memastikan Ba`asyir tidak lagi menjadi bahaya untuk orang lain.

Baca juga : Surat `Nasihat` Buat Anies, Prabowo & Ganjar dari Abu Bakar Ba`asyir

Ba`asyir yang kini berusia 83 tahun telah menyangkal terlibat dalam tragedi bom Bali tahun 2002.

Setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara, Ba`asyir akan bebas pada Jumat (8/1) mendatang, dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebelumnya menyebut Ba`asyir akan bebas murni.

Baca juga : Datangi Balkot Solo, Abu Bakar Ba`asyir Kirim Surat Mau Bertemu Gibran

Rencananya, setelah menghirup udara bebas, Ba`asyir akan melakukan perjalanan darat menuju ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang didirikannya.