DPR Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah Bahas Soal Guru Tak Masuk PNS

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah soal kategori guru yang akan dikeluarkan dari formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tak diketahui oleh DPR. Pasalnya, pemerintah tak mengajak Komisi X DPR untuk membahasnya.

“DPR tidak dilibatkan sama sekali (dalam pembahasan),” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda seperti dilansir dari tempo.co, Selasa (5/1/2021).

Baca juga : Bakal Segera Dimulai, Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2024

Pemerintah mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Syaiful mengatakan Komisi X akan memanggil tiga kementerian dan lembaga untuk mempertanyakan masalah kebijakan formasi guru pada masa sidang kedua, yakni 11 Januari nanti. Komisi X bakal berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait rencana pemanggilan tersebut.

Baca juga : Ini Jadwal Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan dan Calon ASN

Lebih lanjut, Syaiful memastikan Komisi X menolak rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru. Komisi khawatir kebijakan ini akan menurunkan minat lulusan terbaik memilik profesi sebagai pengajar.

"Jika masih rencana kami harap segera dicabut," ujar Syaiful.

Baca juga : Simak Syaratnya, Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024

Menurut Syaiful, guru merupakan profesi yang memerlukan stabilitas dan standar hidup tinggi untuk menjamin kesejahteraan. Status PNS pun dipandang bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Sementara itu, status PPPK dipandang sebaliknya. Status pegawai kontrak dianggap tidak cocok untuk profesi guru karena tidak mampu memiliki jaminan nasib maupun karier. Apalagi, PPPK akan dievaluasi setiap tahun dan rentan diganti apabila tidak menunjukkan performa seperti standar penilaian pemerintah.

“Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” tutur Syaiful.