Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sidang manipulasi. Sidang abal-abal itu tidak akan sedikit pun memenuhi rasa keadilan rakyat, malah justru sebaliknya, semakin menambah kezaliman kalian di mata rakyat," kata Syuhada.
"Sementara uang Rp1,2 miliar dikirimkan kepada Erik Horas dan Irham Samad digunakan untuk pembayaran pembelian barang seperti dua jet ski dan mesin kapal. Sisa Rp48 juta dibawa oleh Uji," imbuhnya.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, Senin (11/10).
Terdakwa penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Jumhur diyakini jaksa terbukti menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).[1]
Delapan orang terdakwa kasus narkoba lolos dari hukuman mati usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur. Padahal, kedelapan orang tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus kepemilikan 81 Kg sabu.
Pria yang kemudian dijuluki `Kanibal dari Ventas` itu dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan lima bulan karena terbukti bersalah membunuh dan memakan ibunya sendiri.