Aktivis Petisi 98 Haris Rusly Moti ikut berkomentar soal Joko Tjandra yang dengan bebas berkeliaran di Indonesia meski berstatus buron. Haris mengaku heran dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali itu, karena aksinya ikut dibantu oleh aparat negara.
Polisi sudah mengaku membuat surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Namun, pembuatan itu bukan atas instansi melainkan inisiatif pribadi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan sebuah surat jalan atas nama Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, publik pun makin heboh. Selain karena sebelumnya Joko Tjandra adalah buronan yang dengan bebas keluar masuk Indonesia, yang lebih miris adalah ternyara masih ada instansi yang berani memfasilitasi kepentingan Joko Tjandra.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan ke Ombudsman RI soal terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra yang mendapatkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak. Langkah itu juga dilakukan MAKI untuk memastikan siapa pihak atau oknum yang memfasilitrasi kepentingan Joko Tjandra tersebut.