Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK mengizinkan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dapat maju menjadi cawapres.
"Presiden dua periode harga mati. Perpanjangan masa jabatan Jokowi adalah pelanggaran konstitusi yang akan membahayakan stabilitas politik nasional," kata Syahganda.
"Kata MK, presiden 2 periode tidak dilarang maju lagi sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya," ujar Hensat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.