Tim kuasa hukum dari Habib Bahar bin Smith tak terima dengan perlakuan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Menurut mereka polisi telah melakukan kriminalisasi ulama.