Maka dari itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar.
"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun, sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan.