Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencegah tersangka kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bepergian ke luar negeri usai bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis.
Belum usai pengusutan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan belum usai, kini muncul kasus baru yang lebih besar.
Seperti selebgram lain yang menyandang julukan ini, Rudy seringkali memamerkan kekayaannya di media sosial. Di akun Instagramnya @_rudysalim pun terlihat foto profilnya menunjukkan Rudy turun dari sebuah pesawat jet mewah.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Influencer Doni Salmanan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah. Ikut pula jejaring Abdulrahman Yusuf dengan hukuman beragam.
Sementara itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Lukman, mengatakan ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan secara virtual karena sakit. Dia menegaskan dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim hadir.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial DR, BS, dan VAK terkait kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan (alkes) bodong. Investasi bodong `suntik modal alkes` ini diduga merugikan para korban hingga Rp 1,2 triliun.
Sunton Capital sebuah aplikasi trading disebut mengalami masalah. Hal ini karena member tak bisa melakukan penarikan dananya sejak Kamis pekan lalu.