Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerapkan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di wilayah Indonesia. Namun, apakah Indonesia sudah memenuhi syarat dari Organisasi kesehatan Dunia (WHO) tentang syarat menerapkan new normal?
Menyongsong kehidupan baru atau New Normal dalam menghadapi pandemi Covid-19 diharapkan setiap manusia bisa memulai dan beradaptasi dengan kehidupan baru tersebut.
Jumlah pasien covid-19 di Indonesia kembali bertambah banyak. Hingga Rabu (3/6/2020) jumlah pasien covid-19 mencapai 28.233.
Pemerintah Kota Bekasi mengakui bahwa ada kasus kasus baru Covid-19 selama pemberlakukan adaptasi new normal sejak 27 Mei 2020 lalu.
Di tengah wacana akan segera menerapkan new normal atau kebiasaan hidup normal baru, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan ada 18. 420 orang positif covid-19 tanpa gejala (OTG). Hal itu disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta melalui keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak salah artikan new normal yang mulai diterapkan dalam waktu dekat. Hal itu dismpaikan pemerintah, karena sejumlah daerah akan segera menerapkannya.
“Seperti diketahui, ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana new normal. Ojol harus dibolehkan bawa penumpang. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar, saat pelaksanaan tidak simpang-siur,” ujar Syaikhu kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan kehidupan normal baru atau new normal saat pandemi covid-19 agar roda perekonomian tetap berjalan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah kalau kebijakan itu hanya demi mendahulukan kepentingan ekonomi.