Perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai meracik strategi memanfaatkan berbagai relaksasi yang dibuat pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Industri pembiayaan mengaku kesulitan mengantisipasi dampak dari kebijakan pemerintah memberikan subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan (leasing) sepanjang Januari 2021. Keduanya adalah PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance.
Irfan menyebutkan total biaya sewa yang disetorkan tiap bulannya berkisar 70 juta dolar AS, namun pihaknya masih mengupayakan penurunan di level 15-20 juta dolar AS per bulan.
Perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 bank yang terdiri dari bank umum dan bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.
Nasabah kredit motor, tentu harus melaksanakan kewajibannya tiap bulan yaitu membayar cicilan kendaraan yang dibelinya. Namun, kadang rencana tidak sesuai dengan kenyataan, belum lagi lunas, nasabah meninggal sehingga meninggalkan utang di dealer.
Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak virus corona atau covid-19 ramai menjadi pertanyaan publik. Sebagian masyarakat mulai menanyakan, bahkan meminta kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Perintah Presiden Jokowi memerintah agar seluruh leasing menunda tagihan kredit kepada debitur selama satu tahun. Namun, ternyata perintah tersebut malah dilawan oleh leasing.
Bahkan beberapa waktu lalu MK memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor kredit macet tanpa melalui pengadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 06 Januari 2020, menyatakan debt collector dan leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini final dan mengikat.