Terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan stimulus perekonomian yakni relaksasi atau keringanan cicilan untuk kredit di perbankan atau leasing mendapatkan banyak pertanyaan dari komisi XI DPR RI yang menganggap kebijakan ini belum jelas.
Nasabah kredit motor, tentu harus melaksanakan kewajibannya tiap bulan yaitu membayar cicilan kendaraan yang dibelinya. Namun, kadang rencana tidak sesuai dengan kenyataan, belum lagi lunas, nasabah meninggal sehingga meninggalkan utang di dealer.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus guna menjaga perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19, salah satunya yakni keringanan kredit motor untuk pengemudi ojek online atau ojol.