“Itu yang korupsi di Indonesia itu lulusan perguruan tinggi semua. 86 persen koruptor itu lulusan perguruan tinggi. Sisanya itu ada yang berhenti sampai SMA, SMP ada yang tidak lulus sekolah,” ujar Mahfud.
"Saya mau katakan koruptor itu memang telah bersabar sekian lama untuk menunggu masa dimana waktu yang tepat, untuk melakukan pelemahan bahkan mematikan semangat pemberantas korupsi," tutur Novel.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan (LP) berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan.
Tiga penjaga rutan KPK, di antaranya Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana diketahui menemui narapidana koruptor di Lapas Kelas 1 Tangerang. Atas hal itu, ketiganya mendapat sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal itu disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menanggapi larangan KPI terhadap Saipul Jamil yang telah bebas menjadi warga binaan.
“Bagaimana mungkin orang yang bisa menyogok masih diberi kesempatan untuk jadi penyintas dan penyuluh? Di situlah ngaconya KPK saat ini,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng narapinada kasus korupsi dalam program penyuluhan anti korupsi. Rencana ini langsung menuai pro dan kontra.
Terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan, menerima remisi kemerdekaan selama 6 bulan. Remisi diberikan lantaran Gayus dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.