"Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," ujarnya.
Nurhasan, Anggota Satuan Pengamanan Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan mengakui sempat menyuruh tersangka penyuap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, merendam ponselnya di air.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
Kader PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri memastikan menawarkan uang operasional sebanyak Rp 750 juta untuk mengurus penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Saya sempet ditegur oleh Pak Hasto bahwa saya minta dana oprasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa tersebut saya pada akhirnya kalau ada setiap peristiwa saya laporkan," ungkap Saeful (30/4).
Evi Novida Ginting Manik tidak terima dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan komisioner KPU RI. Oleh sebab itu, Evi melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kader PDIP, Harun Masiku yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 menitipkan dua tas kepada staf DPP PDIP.
"Saya kira hal ini soal kemauan saja. Dalam faktanya, memang kalau buron korupsi, agak lambat mengungkapnya. Kenapa? Saya sendiri kurang tau persis. Tapi pelaku kejahatan atau kriminal lain, umumnya polisi dapat cepat menangkapnya," kata Ray.
"Saya tidak ingat persis hanya saja setelah saya melakukan peneguran dan klarifikasi atas persoalan ketika saudara terdakwa meminta dana kepada saudara Harun Masiku setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab `Oke sip`," jawab Hasto.
"Jika ada keterangan saksi yang menyatakan ada pertemuan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristiyanto, maka wajib hukumnya majelis hakim mendengar keterangan saksi Hasto," ucap Abdul Fickar Hadjar.