Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan perihal dugaan bahwa tersangka Pinangki sempat melaporkan kegiatannya ke pimpinan Kejagung dan dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung dalam kasus ini juga dibahas dalam gelar perkara tersebut. "Soal itu memang dibahas, kan ada keluar (ke publik) entah BAP atau apa itu namanya, tapi yang pastinya materinya tidak bisa saya sebutkan di sini, nanti pasti di sidang akan muncul itu," ujar Ali di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa, (8/9/2020).
Kejaksaan Agung bakal menggandeng KPK, Komisi Kejaksaan, dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara terhadap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki terkait tindak pidana menerima hadiah atau janji. Gelar perkaran diagendakan berlangsung besok, Selasa (8/9/2020) di Gedung Bundar Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus kejaksaan agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9). Kedatangannya terkait koordinasi perkara yang membelit jaksa Pinangki. (Helmi Afandi/Law-Justice.co)
Langkah berbeda diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada Serentak 2020 digelar. Hal itu berbanding terbalik dengan KPK yang tetap memproses hukum calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra mengaku adik iparnya, Herijadi yang menjadi perantara suap ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah meninggal. Pengakuan itu membuat penyidik Kajaksaan Agung (Kejagung) menjadi bingung, sebab mereka tak tahu alamatnya dimana. Kini Kejagung masih terus mencarinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK dan kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan saran terkait penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan kepada KPK dinilai terlalu berlebihan. Pasalnya, saran tersebut membuat Komjak terkesan melakukan politisasi hukum.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan salah satu orang yang diduga jadi perantara Pinangki dan Djoko Tjandra ada yang meninggal dunia. Hal tersebut berdasarkan penyelidikan Kejagung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Tersangka Andi Irfan Jaya yang disangka turut melakukan perbuatan mufakat jahat korupsi bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari penahanannya dititipkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha swasta bernama Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Andi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.