Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat yang tidak dihukum mati. Vonis majelis hakim terhadap Heru tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Langkah Jaksa Penuntut Umum yang melawan majelis hakim dengan mengajukan banding atas dua vonis terhadap Habib Rizieq Shihab disindir oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly menilai apa yang dilakukan oleh jaksa tersebut menunjukkan bahwa mereka sangat bernafsu untuk memenjarakan eks Imam Besar FPI tersebut.
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis hukuman denda Rp20 juta.