Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto mengatakan, sidang tetap digelar selama gugatan belum dicabut.
Baru-baru ini, gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu telah menghebohkan publik.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat