“Kedua nama itu sudah berada di dalam radar publik, sehingga semua orang akan menunggu waktu tukar tambahnya saja,” ujarnya.
Azis, yang merupakan politisi asal daerah pemilihan Lampung Tengah II, selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.
Fahri menyebut hal itu sebagai masalah laten. Pada awalnya para politisi akan meminta rakyat untuk memberikan mandat padanya, namun begitu terpilih, anggota DPR akan lupa pada rakyat.
Jaksa KPK mendakwa AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Nanti kami ekspose," pungkas Ghufron.
Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial dan eks penyidik KPK, Robin Pattuju menunjukkan adanya indikasi permainan mafia peradilan di badan antikorupsi itu.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," ujar Firli dalam keterangan tertulis.
Tentang nasib status Azis Syamsuddin, Ketua KPK Firli Bahuri masih memberikan jawaban yang mengambang. Bagi Firli, kerja KPK adalah mengungkap suatu tindak pidana, sedangkan urusan tersangka adalah lain soal.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju yang kini telah dihentikan dari posisinya tersebut.