Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi alias Unitlink tidak akan membuat minat masyarakat turun atau membebani nasabah.
Pada prinsipnya, porsi investasi dalam asuransi unit linked jangan pernah dianggap sama dengan instrumen investasi lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara tunai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan baru terkait pengaturan produk unitlink, setelah sekian lama ditunggu. Adapun, aturan tersebut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.
Puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unitlink melakukan aksi damai di depan Monas, Jakarta, meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (11/2) pagi.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani menegaskan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink, seperti yang diberitakan sejumlah media
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan dua ketentuan di bidang industri keuangan nonbank (IKNB).
Sejumlah nasabah asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut. Para nasabah itu menuntut uang mereka dikembalikan karena dana yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh agen.
Beberapa hari lalu, sejumlah nasabah unitlink yang tergabung dalam Komunitas Nasabah Asuransi menggeruduk kantor Prudential di Prudential Tower, Sudirman.
Unitlink hingga saat ini masih menyisakan banyak masalah. Sekalipun masuk ke ranah hukum hingga terdengar ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), produk asuransi berbasis investasi tersebut nampaknya masih mendominasi penjualan asuransi, bahkan menjadi produk unggulan.