Di tengah tingginya gelombang demo menolak UU Cipta Kerja, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko malah mengklaim UU tersebut menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia juga mengatakan bahwa, banyak keuntungan dari UU Cipta Kerja, daripada yang dipersoalkan saat ini oleh buruh dan sejumlah elemen.
"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ucap.
Halte Bus Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) terbakar. Api terlihat membesar saat demo menolak Omnibus Law di Jakarta Pusat rusuh.
"Sah..Jokowi presiden yang mengembalikan oligarki ke posisi sentral di Indonesia," kata dia.
Jika buruh tetap melakukan mogok, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.
Warganet di Twitter meramaikan tagar #BatalkanOmnibusLaw atau #TolakOmnibusLaw sebagai respons atas rampungnya pembahasan Omnibus Law di tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Klaster yang banyak diperbincangkan adalah klaster RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Seruan aksi ini dipicu oleh kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna 8 Oktober 2020.
Aksi mogok buruh nasional yang rencananya akan diikuti sebanyak 5 juta buruh untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU mendapat dukungan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). KAMI mengeluarkan maklumat sebagai bentuk dukungan terhadap rencana aksi mogok buruh nasional kaum buruh.
Arief Poyuono, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), menilai rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang akan disahkan akan menjadi dasar untuk memulihkan ekonomi Tanah Air.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan 32 serikat lain mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Ancaman itu akan dilakukan jika tidak mengakomodir buruh terkait Pemerintah dan DPR yang tetap membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).