Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (21/1/2020) setelah sempat ditunda dari minggu sebelumnnya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaaan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuding petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah RI mengandalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan hakim MK akan tetap menjaga independensi dalam memutus persidangan atas gugatan omnnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Desakan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja terus terjadi. Namun, terhadap desakan itu, pemerintah tak bergeming.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Di awal rapat, Komisi X menanyakan sikap Kemendikbud terkait masuknya Pasal 65, paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk kesiapan Kemendikbud terhadap gugatan yudicial review tentang Pasal 65 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, arus investasi masuk ke sektor industri naik di tengah pesatnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan hak istimewa Aceh terkait penyusunan aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Kesalahan pengetikan pada isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ramai mendapat sorotan. Salah satu pejabat Sekretariat Negara (Setneg) yang bertanggungjawab dikenakan sanksi disiplin.
Kesalahan ketik dalam Undang Undang Cipta Kerja jadi sorotan masyarakat dengan menyampaikan kritikan ke pemerintah. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Mulyanto meminta Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.